Perjalanan panjang kereta api di
Indonesia dimulai dari jaman penjajahan Belanda Tahun 1840 sampai dengan saat
ini 2013, kita rasakan bersama belum mencapai pada tahap yang membanggakan.
Infrastruktur yang beroperasi semakin lama semakin turun jumlah maupun
kualitasnya dan belum pernah ada upaya untuk melakukan modernisasi. Hal ini
secara signifikan menyebabkan penurunan peran dari moda ini dalam konteks
penyelenggaraan transportasi nasional. Padahal dari sisi efisiensi energi dan
rendahnya polutan (karbon) yang dihasilkan, moda kereta api sangat unggul
dibandingkan dengan moda yang lain. Artinya jika diselenggarakan dengan baik
dan tepat, moda ini pasti mampu menjadi leading transportation mode khususnya
sebagai pembentuk kerangka atau lintas utama transportasi nasional.
Secara historis penyelenggaraan
kereta api dimulai sejak zaman Pemerintah kolonial Hindia Belanda (1840-1942),
kemudian dilanjutkan pada masa penjajahan Jepang (1942- 1945) dan setelah itu
diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia (1945 – sekarang). Pada pasca
Proklamasi Kemerdekaan (1945-1949) setelah terbentuknya Djawatan Kereta Api
Republik Indonesia (DKARI) pada tanggal 28 September 1945 masih terdapat
beberapa perusahaan kereta api swasta yang tergabung dalam SS/VS
(Staatsspoorwagen/Vereningde Spoorwagenbedrijf atau gabungan perusahaan kereta
api pemerintah dan swasta Belanda) yang ada di Pulau Jawa dan DSM (Deli
Spoorweg Maatschappij) yang ada di Sumatera Utara, masih menghendaki untuk
beroperasi di Indonesia. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33 ayat (2), angkutan
kereta api dikategorikan sebagai cabang produksi penting bagi negara yang
menguasai hajat hidup orang banyak, oleh karena itu pengusahaan angkutan kereta
api harus dikuasai negara. Maka pada tanggal 1 Januari 1950 dibentuklah
Djawatan Kereta Api (DKA) yang merupakan gabungan DKARI dan SS/VS.
Pada tanggal 25 Mei 1963 terjadi
perubahan status DKA menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PNKA) berdasarkan PP
No. 22 Tahun 1963. Pada tahun 1971 berdasarkan PP No. 61 Tahun 1971 terjadi
pengalihan bentuk usaha PNKA menjadi Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).
Selanjutnya pada tahun 1990 berdasarkan PP No. 57 tahun 1990, PJKA beralih
bentuk menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (Perumka), dan terakhir pada tahun
1998 berdasarkan PP No. 12 Tahun 1998, Perumka beralih bentuk menjadi PT.KA
(Persero). Dalam perjalanannya PT. KA (Persero) guna memberikan layanan yang
lebih baik pada angkutan kereta api komuter, telah menggunakan sarana Kereta
Rel Listrik di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang (Serpong) dan Bekasi
(Jabodetabek) serta pengusahaan di bidang usaha non angkutan penumpang
membentuk anak perusahaan PT. KAI Commuter Jabodetabek berdasarkan Inpres No. 5
tahun 2008 dan Surat Menneg BUMN No. S-653/MBU/2008 tanggal 12 Agustus 2008.
Dari sejarah transformasi
kelembagaan, dapat disarikan bahwa penyelenggaraan perkeretaapian dimulai dari
swasta (pada jaman Belanda), nasionalisasi republik, perusahaan negara (BUMN),
dan sekarang dengan regulasi yang mendorong keterlibatan swasta dalam
penyelenggaraan infrastruktur (Perpres No. 67 Tahun 2005), perkeretaapian
diarahkan untuk dapat diselenggarakan oleh swasta.
0 komentar:
Posting Komentar